Tak Puas Vonis 10 Tahun, Kejagung Tempuh Banding dalam Kasus Chromebook

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim jaksa telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hari ini, tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Anang menegaskan Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Meski demikian, jaksa menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali melalui proses banding.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati keputusan pengadilan,” ujarnya.

Menurut Anang, tim jaksa saat ini tengah menyusun memori banding yang akan memuat alasan serta materi tuntutan yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim. Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci substansi memori banding tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam sidang putusan pada Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Majelis juga menyatakan terdakwa terbukti menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar apabila uang pengganti tidak dibayarkan dan hasil penyitaan aset tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa sembilan tahun penjara.

Reporter: Martawijaya | Editor: Fauzy Rasidi