JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id — Komisi II DPR RI mendorong pemerintah merevisi ketentuan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Usulan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar sistem remunerasi kepala daerah lebih mencerminkan besarnya tanggung jawab, beban kerja, serta kompleksitas tugas yang diemban.
Menurut Rifqinizamy, wacana revisi tersebut mengemuka setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menilai penghasilan kepala daerah saat ini belum sebanding dengan tanggung jawab jabatan maupun tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
“Kemarin Komisi II DPR menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia mengatakan Komisi II telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau kembali sejumlah peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Rifqinizamy menilai besaran gaji kepala daerah yang saat ini berkisar sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam proses kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rendahnya penghasilan bukan satu-satunya penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.
Namun, menurutnya, ketidakseimbangan antara beban jabatan dan hak keuangan perlu menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Selain mendorong revisi aturan mengenai gaji dan tunjangan, Komisi II DPR juga mengusulkan skema insentif bagi kepala daerah berdasarkan kinerja fiskal daerah.
Salah satu opsi yang diajukan ialah pemberian insentif hingga 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Rifqinizamy, mekanisme tersebut diharapkan dapat mendorong kepala daerah meningkatkan kinerja dalam mengoptimalkan PAD sehingga manfaatnya juga tercermin pada sistem remunerasi.
“Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD seharusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,” ujarnya.
Hingga kini, usulan tersebut masih sebatas rekomendasi Komisi II DPR kepada pemerintah. Belum ada pembahasan resmi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun regulasi lain yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Reporter: Ilham Muhammad | Editor: Fauzy Rasidi








