JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Menurut penyidik, Lalu Muhammad Iwan diduga memiliki peran dalam proses pengadaan wadah makanan (food tray) untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga pada 2025, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok food tray kepada calon mitra SPPG.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan terakhir yang disampaikan Lalu Muhammad Iwan pada 7 April 2025 mencatat total harta kekayaannya sebesar Rp4,4 miliar.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp1 miliar, satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 senilai Rp250 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp1,81 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,38 miliar.
Penetapan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dijerat Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
Reporter: Sandy Honk | Editor: Fauzy Rasidi








