JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas aparat dalam menertibkan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyasar hak masyarakat kecil.
“Penyalahgunaan elpiji maupun BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya dalam konferensi pers.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 15 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, Klaten, yang dijadikan lokasi praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan.
Dua orang tersangka turut diamankan, yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang gas, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Menurut Irhamni, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 miliar,” ujarnya.
Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal utama.
“Penindakan tidak akan berhenti di sini. Kami akan telusuri hingga ke jaringan dan pemodalnya,” tegasnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan elpiji subsidi berdampak luas, tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kebutuhan energi yang seharusnya mereka terima.
(Marta)
Editor: Fauzy rasidi
Penyelewengan Elpiji Terbongkar, Bareskrim Kejar Jaringan dan Pemodal








