SALATIGA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kasus dugaan pemberitaan hoaks yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Salatiga akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi.
Sebelumnya, sejumlah media memuat pemberitaan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang ASN berinisial BK. Di antaranya berjudul “ASN Kabid Dinsos Salatiga Diduga Beristri Siri dan Wanita Simpanan: Terancam Dipecat Tak Hormat Serta Dijerat TPPU” serta “Kabid Rehabilitasi BK Diduga Langgar Kode Etik, Kinerja BKD Kota Salatiga Dipertanyakan”.
Namun, informasi dalam pemberitaan tersebut disebut tidak berdasar dan dinilai hanya sebatas dugaan tanpa didukung data yang valid.
BK yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi di Dinsos Kota Salatiga merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Ia menilai narasi yang beredar telah mencemarkan nama baik dan menyerang ranah pribadinya.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke laporan terhadap seorang wartawan berinisial SL ke Polda Jawa Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Salatiga.
Meski demikian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Dalam mediasi itu, SL mengakui kesalahan atas terbitnya pemberitaan tersebut. Ia menyebut narasumber yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan informasi yang dimuat tidak benar.
BK juga disebut sebagai ASN dengan rekam jejak dan kredibilitas yang baik selama menjalankan tugasnya di lingkungan pemerintahan.
Proses perdamaian itu disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Andi Kustrianto dari organisasi PPWI, anggota Polres Semarang bernama Pulung, serta difasilitasi penyidik Polres Salatiga, Sugeng Widodo.
Kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi insan pers agar lebih mengedepankan verifikasi data dan fakta sebelum menerbitkan sebuah produk jurnalistik.
(Kholik M)
Editor: Fauzi rasidi
Kasus Dugaan Hoaks ASN Dinsos Salatiga Berakhir Damai Lewat Mediasi








