Polri Usut Dugaan Penganiayaan WNI oleh Sindikat Timah Ilegal di Malaysia

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia. Selain melakukan penyelidikan, Polri juga berupaya mengevakuasi korban dari wilayah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna proses penyelamatan korban.

“Dittipidter sedang melakukan koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia,” kata Irhamni dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Irhamni menjelaskan, laporan awal diterima Atase Polri KBRI Kuala Lumpur pada 16 Mei 2026 terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DC.

Berdasarkan informasi awal, korban diduga mengalami kekerasan hingga menyebabkan patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala.

“Korban diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan pelaku penyelundupan timah ilegal,” ujar dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur sempat berkoordinasi dengan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuala Langat. Namun, setelah dilakukan pengecekan, lokasi kejadian diketahui berada di wilayah hukum IPD Sepang.

Selanjutnya, IPD Sepang mengerahkan Balai Polis Sungai Pelek guna melakukan tindakan penyelamatan. Korban DC kemudian berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Dari keterangan sementara, korban mengaku dibujuk untuk datang ke Malaysia dengan tujuan membawa timah dari Indonesia. Namun, setelah tiba di negara tersebut, korban justru diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan.

(Fauzy)

Editor: Martawijaya