‎Bareskrim Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di B Fashion Hotel, 14 Orang Diamankan

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id –Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika yang berlangsung di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan adanya peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate yang diduga dilakukan secara tertutup oleh sejumlah oknum karyawan dan pengunjung hotel.

‎Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan aktivitas ilegal itu berlangsung di luar kendali resmi manajemen.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada pihak dalam struktur operasional tempat usaha yang mengetahui adanya penggunaan narkoba di lokasi tersebut.

‎“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (15/5/2026).

‎Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di hotel tersebut yang disebut telah berlangsung cukup lama.

‎Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan operasi dan berhasil mengamankan 14 tersangka.

‎Enam di antaranya diketahui merupakan pengunjung hotel. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎Salah satu tersangka yang diamankan ialah DEP alias Mami Dania alias Tania. Berdasarkan pengakuannya, praktik peredaran narkotika di B Fashion Hotel masih berlangsung secara terselubung melalui pihak yang disebut sebagai “Kapten” hotel.

‎Menurut Eko, akses terhadap transaksi narkoba di hotel tersebut tidak diberikan kepada seluruh karyawan maupun pengunjung.

‎Karena itu, tersangka Tania disebut memperoleh akses narkotika melalui tersangka lain berinisial TRE alias Dervin.

‎Polisi juga mengungkap, sebelum adanya operasi tempat hiburan malam yang dilakukan Bareskrim Polri, peredaran narkotika di hotel itu dilakukan melalui apoteker yang dikoordinasikan oleh pihak Kapten.

‎Namun setelah operasi digencarkan, pihak hotel disebut menerapkan status “kode merah” sehingga hanya tamu VIP tertentu yang dapat memperoleh narkotika.

‎Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui hotel tersebut beroperasi selama 24 jam dan diduga menjadi tempat berkumpul berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, pejabat hingga oknum aparat.

‎“Dibuktikan dengan pihak yang diamankan pada saat penindakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate.

Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 127 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

‎Sementara itu, berdasarkan hasil pendalaman, penyidik memperkirakan selama 12 tahun beroperasi, peredaran narkotika di B Fashion Hotel mencapai ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan ribu vape etomidate.

‎Polisi memperkirakan jumlah ekstasi yang telah diedarkan mencapai 328.500 hingga 657.000 butir dengan nilai ekonomi sekitar Rp328,5 miliar sampai Rp675 miliar.

‎Adapun vape etomidate diperkirakan beredar sebanyak 21.900 hingga 54.750 buah dengan nilai mencapai Rp65,7 miliar hingga Rp164,25 miliar.

‎Dari estimasi tersebut, jumlah pengguna narkoba yang diduga telah mengonsumsi ekstasi maupun vape etomidate di lokasi itu diperkirakan mencapai 339.450 hingga 684.375 jiwa.

‎Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

‎(Fauzy)
‎Editor: Martawijaya