JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai wakil menteri.
Jaksa menyebut nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Tindakan itu diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Sejumlah pihak disebut menjadi korban dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut. Mereka di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Dalam dakwaan, jaksa turut memerinci aliran dana yang diduga dinikmati para terdakwa. Noel disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta. Sementara itu, terdakwa lainnya disebut menerima dana dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta selama dirinya menjabat sebagai wakil menteri.
Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP Nasional.
(Ade RH)
Editor: Fauzy rasidi








