KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bea Cukai, Heri Black Diperiksa

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha pengurusan importasi barang, Heri Setiyono alias Heri Black, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Senin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Heri Black telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Heri Black dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada 8 Mei 2026.

Selain itu, KPK juga sempat menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.

Dari hasil penggeledahan, KPK turut menemukan informasi terkait dugaan adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka tersebut antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyidik menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik lembaga antirasuah itu.

(Marta)

Editor: Fauzy rasidi