Polres Muara Enim Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

banner

MUARA ENIM, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial AS (35) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Kapolres Muara Enim melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengatakan, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti,” kata Yurico dalam keterangannya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram.

Selain itu, petugas turut menyita satu buah skop plastik, kotak kaleng rokok, dan satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hijau.

Usai diamankan, AS langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Agus)

Editor: Fauzy Rasidi