Warga Kedungbunder Dibuat Resah, Limbah Bulu Ayam Picu Bau Busuk Berhari-hari

Daerah, Peristiwa, Sosial6044 Dilihat
banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id — Warga Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dihebohkan oleh bau menyengat yang tercium selama hampir lima hari. Bau tersebut diduga berasal dari limbah pemotongan hewan berupa bulu ayam basah yang dijemur di lahan milik PT Istaka Karya Gempol, Rabu (25/3/2026).

Tokoh masyarakat Desa Kedungbunder, Abdul Muis, menjelaskan bahwa bau tidak sedap itu pertama kali dirasakan warga pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, warga tengah bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Awalnya warga mengira bau tersebut berasal dari bangkai tikus di sekitar rumah. Namun setelah ditelusuri, kami mendapat informasi bahwa sumber bau berasal dari area lahan milik PT Istaka Karya Gempol,” ujar Muis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Muis bersama warga dari Blok Pejagan Asem, BTN Kedungbunder Indah, dan Karanganyar mendatangi lokasi. Di sana, mereka menemukan tumpukan limbah bulu ayam dalam jumlah besar yang menimbulkan bau busuk menyengat.

Setelah dilakukan penelusuran, limbah tersebut diketahui milik seorang warga Kecamatan Kaliwedi bernama Anwar. Namun, yang bersangkutan sempat tidak dapat dihubungi. Warga kemudian berinisiatif membakar limbah tersebut, meski upaya itu terkendala karena kondisi limbah yang basah dan keterbatasan bahan bakar.

Pada Rabu (25/3/2026), warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gempol. Anwar kemudian mendatangi kantor polisi untuk melakukan mediasi dengan perwakilan warga. Dalam kesepakatan tersebut, pemilik limbah bersedia mengangkut kembali limbah ke lokasi pembuangan yang semestinya.

Meski demikian, Muis menyebut masih terdapat sisa limbah di lokasi yang tetap menimbulkan bau tidak sedap.

“Limbah memang sudah diangkut, tetapi masih ada sisa yang menimbulkan bau menyengat di lingkungan kami,” katanya.

Keluhan juga disampaikan warga lainnya, Sendi. Ia menilai pemindahan limbah saja tidak cukup tanpa adanya sanksi tegas terhadap pelaku.

“Kami keberatan jika hanya dipindahkan tanpa ada sanksi, baik sosial maupun hukum. Dampaknya sudah jelas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan warga,” ujar Sendi.

Ia menambahkan, sejumlah warga bahkan dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat bau limbah tersebut.

Sendi menyatakan, warga berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Cirebon untuk penanganan lebih lanjut.

(Snd)

Editor: FR