PALU, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/5/2026).
Keempat terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, hanya dalam rentang waktu sekitar 15 menit.
Kasatresnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Keempat tersangka berhasil diamankan dalam satu rangkaian operasi cepat. Ini merupakan bentuk respons cepat anggota di lapangan terhadap laporan masyarakat,” ujar Usman di Palu.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.55 WITA terhadap pria berinisial PBD (27), warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,986 gram serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.
Lima menit berselang, polisi kembali mengamankan pria berinisial MR (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,259 gram.
Selanjutnya, pada pukul 15.02 WITA, tim Satresnarkoba menangkap pria berinisial A (37), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,417 gram, satu unit telepon genggam, dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Penangkapan terakhir dilakukan pada pukul 15.10 WITA terhadap pria berinisial MF, warga Jalan Malentara, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,607 gram beserta satu unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, polisi menyita total 3,269 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Palu menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
(Rangga)
Editor: Fauzy rasidi
15 Menit, 4 Terduga Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi di Kota Palu








