PRINGSEWU, jejakdigitalindonesia.co.id – Polres Pringsewu mengungkap dugaan praktik distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga terhubung dengan jaringan asal Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta ratusan liter BBM subsidi dan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan hingga pengoplosan BBM.
Pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebagai hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pihaknya menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal yang diduga masih berada dalam satu jaringan distribusi.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yunus.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (38), warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo; M (47), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Sukoharjo; serta CH (40), warga Pekon Keputran.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 800 liter BBM subsidi yang terdiri dari 600 liter solar subsidi dan 200 liter Pertalite.
Selain itu, petugas juga mengamankan 18 jeriken berisi solar subsidi, puluhan jeriken kosong, lima unit kendaraan light truck, satu unit Toyota Kijang Grand, serta sejumlah barcode MyPertamina dan pelat nomor kendaraan berbeda.
Polisi juga menemukan 43 tandon kosong, mesin pompa, genset, drum berisi cairan BBM, alat ukur, hingga bubuk pewarna yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan bahan bakar.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, para pelaku diduga membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.
“BBM kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk disimpan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Rosali.
Menurut dia, para pelaku juga memanfaatkan beberapa barcode MyPertamina berbeda untuk mempermudah pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal terkait penyertaan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Fauzy)
Editor: Martawijaya
Sindikat Solar Subsidi Digulung! Polisi Temukan Tandon, Jeriken hingga Barcode Ganda








