Segera Disidang, ‎Dua Kurir Sabu 5,23 Kg Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Daerah1212 Dilihat
banner

SEMARANG, jejakdigitalindonesia.co.id –Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima pelimpahan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat 5,23 kilogram dari kepolisian untuk segera diproses ke tahap persidangan.

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik telah diperiksa menggunakan alat spektrometer dan dipastikan merupakan narkotika jenis sabu.

‎“Dicek menggunakan spektrometer, dipastikan seluruh bungkusan barang bukti tersebut merupakan sabu-sabu,” ujar Sarwanto di Semarang, Jumat (15/5/2026).

‎Ia menjelaskan, dua tersangka berinisial FAS dan MBDP ditangkap setelah diduga mengambil sabu seberat 5 kilogram dari wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2026.

‎Menurut dia, aparat kemudian menyita barang bukti tersebut dari sebuah rumah kontrakan di Kota Semarang yang digunakan para tersangka untuk menyimpan sekaligus memecah paket sabu ke dalam ukuran lebih kecil sebelum diedarkan.

‎Sarwanto menyebutkan, narkotika tersebut selanjutnya didistribusikan dengan metode “lempar”, yakni diletakkan di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk diambil oleh penerima.

‎Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial S. Dalam aksinya, FAS disebut menerima upah sebesar Rp60 juta, sedangkan MBDP memperoleh Rp22,5 juta.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyiapkan berkas penuntutan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

‎(Marta)
‎Editor: Fauzy rasidi