‎Modus Bea Cukai Palsu Terbongkar, Delapan Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi

banner

‎TASIKMALAYA KOTA, jejak digital Indonesia– Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap praktik penipuan dan pemerasan yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai petugas Bea Cukai. Delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus yang terjadi di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (23/04/2026).

‎Kapolres Tasikmalaya Kota, Andi Purwanto, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli rokok ilegal. Setelah berhasil mendekati korban, mereka kemudian mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan melakukan intimidasi.

‎“Korban ditakut-takuti seolah-olah terlibat pelanggaran hukum, lalu diminta menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya.

‎Setelah mendapatkan uang, para pelaku langsung meninggalkan korban. Modus ini dinilai cukup rapi karena didukung atribut yang menyerupai petugas resmi.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan dengan nomor polisi palsu, rompi dan atribut menyerupai Bea Cukai, telepon genggam, serta dokumen palsu yang digunakan untuk meyakinkan korban.

‎Para tersangka kini dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

‎Kapolres menegaskan, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

‎“Jangan mudah percaya. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

‎Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎(Ade RH)

‎Editor: Fauzy rasidi