PALEMBANG, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial PD (48) alias Pinhar yang diduga menjadi pengelola ladang ganja seluas sekitar 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, mengungkapkan tersangka memiliki peran kunci dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi. Ia disebut tidak hanya sebagai pemilik lahan, tetapi juga mengendalikan proses pembibitan hingga distribusi.
“Pelaku berperan mulai dari pengelolaan lahan hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah,” ujarnya di Palembang, Kamis.
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.
Dalam proses penyelidikan, petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku, termasuk insiden penganiayaan terhadap anggota kepolisian. Namun, setelah dilakukan pengembangan, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (23/4) di kawasan Jalan Gubernur Hasan Bastari, Palembang, saat berada di sekitar loket bus dengan membawa ganja siap edar.
Penggeledahan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap barang bukti sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Dari hasil pendalaman, penyidik juga menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengarah pada keberadaan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare di wilayah perbukitan.
“Pengelolaan lahan dilakukan dengan modus kerja sama bersama warga, menggunakan sistem bagi hasil masing-masing 50 persen,” kata Yulian.
Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar dalam kasus ini, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Agus)
Editor: Fauzy rasidi
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Terbongkar, Satu Tersangka Diringkus Polisi








