TASIKMALAYA, jejakdigitalindonesia.co.id – Seorang anak perempuan di bawah umur berinisial APA diduga menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan seorang pria dewasa di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 13 April 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial EI pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.40 WIB.
Terduga pelaku diketahui merupakan oknum Ketua RT 003/RW 013 di Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Korban disebut mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan,” ujar pihak keluarga korban.
Selain memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian juga disebut mendalami kondisi psikologis korban pascakejadian.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun foto korban guna melindungi hak serta masa depan anak.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Dalam proses pendampingan hukum, pihak korban didampingi advokat Usep Rinaldi.
(Ade RH)
Editor: Fauzy rasidi








