JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan pentingnya peran strategis media dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Media tidak lagi sekadar menjadi penyampai informasi, tetapi juga berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat sekaligus pengawas independen.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, menyatakan bahwa media memiliki posisi krusial dalam memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara optimal.
“Media bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memperkuat aspek akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya dalam Diskusi Media yang digelar di Aula Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Diskusi bertajuk “Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi” itu menjadi ruang dialog antara lembaga negara dan insan pers dalam memperkuat sinergi keterbukaan informasi publik.
Menurut Samrotunnajah, melalui media masyarakat dapat mengakses berbagai informasi penting terkait kebijakan dan penggunaan anggaran negara, mulai dari program pemerintah hingga sektor strategis lainnya.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta diikuti jurnalis dari berbagai platform media.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak akan berjalan efektif tanpa kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan.
“Sinergi antara badan publik dan media menjadi kunci agar informasi yang disampaikan tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin, menilai media memiliki peran penting dalam mencegah sengketa informasi.
Penyajian informasi yang utuh dan berimbang dinilai mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Media juga berfungsi sebagai sarana edukasi publik yang mendorong badan publik lebih responsif terhadap kebutuhan informasi,” ujarnya.
Dari sisi Dewan Pers, Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, mengingatkan bahwa penguatan peran media harus dibarengi dengan komitmen terhadap etika jurnalistik.
“Kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika media konsisten pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Evri Rizqi Monarshi, yang menempatkan media sebagai pilar keempat demokrasi.
Ia menilai media memiliki fungsi strategis sebagai penyedia informasi, kontrol sosial, ruang diskursus, serta sarana edukasi masyarakat.
Di tengah derasnya arus disinformasi, media dituntut tidak hanya cepat dalam menyajikan berita, tetapi juga tetap mengedepankan akurasi dan integritas.
Diskusi ini juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi media di era digital, mulai dari maraknya hoaks, tekanan kepentingan politik dan ekonomi, hingga dilema antara kecepatan dan ketepatan informasi.
Melalui forum ini, KI Pusat mendorong peningkatan kapasitas insan pers dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.
Diharapkan, kegiatan ini mampu melahirkan rekomendasi strategis serta komitmen bersama untuk memperkuat peran media sebagai garda terdepan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan hak publik atas informasi.
(Fauzy)
Editor: Martawijaya
KI Pusat Dorong Media Jadi Pilar Transparansi dan Pengawas Independan Negara



