Waspada Penipuan! Pelaku Catut Nama Karang Taruna untuk Minta Iuran di Pacitan

banner

PACITAN, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Resor Pacitan, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB, warga Semarang, Jawa Tengah, yang diduga kuat melakukan tindak penipuan dengan modus meminta iuran kebersihan di sejumlah toko ritel modern di wilayah Kabupaten Pacitan.

Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan yang terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam aksinya, IB mendatangi beberapa gerai ritel dengan membawa kwitansi dan stempel yang mencatut nama Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI, lalu meminta uang dengan alasan sebagai iuran kebersihan.

“Awalnya petugas toko merasa curiga karena pelaku bukan petugas kebersihan yang biasa datang. Namun karena pelaku terlihat meyakinkan dan membawa kwitansi serta stempel, petugas akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).

Pelaku bahkan mengaku bahwa petugas sebelumnya telah diganti dan mendesak agar pembayaran dilakukan segera karena iuran tersebut harus segera disetorkan. Setelah transaksi dilakukan, pihak toko kemudian melakukan klarifikasi kepada petugas kebersihan resmi dan mengetahui bahwa tidak pernah ada pungutan semacam itu.

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa beberapa toko lain juga mengalami kejadian serupa. Dari keterangan para korban, pelaku digambarkan sebagai pria berkulit sawo matang, mengenakan topi, jumper abu-abu-putih, celana jeans, dan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi H 2342 XF.

“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku tidak beraksi seorang diri. Ia sempat terlihat bersama seorang rekannya saat mendatangi toko,” tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan, antara lain:

  • Satu lembar kwitansi iuran kebersihan dengan stempel Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI
  • Dua bendel buku kwitansi warna hijau dan merah
  • Topi Vans hitam, hem abu-abu, celana jeans, dan dompet merek Levis
  • Dua kartu ATM BCA
  • Satu unit ponsel Poco warna hijau
  • Sepeda motor Honda Beat Street nopol H 2342 XF
  • Uang tunai sebesar Rp102 ribu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Ancaman dan Pemaksaan, yang semuanya diperkuat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan secara berulang.

“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah empat tahun penjara dan denda hingga sembilan ratus juta rupiah,” tegas Kapolres.

AKBP Ayub juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha ritel, agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas dari organisasi tertentu dan meminta iuran atau sumbangan tanpa kejelasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” ujarnya.

Untuk kecepatan penanganan, masyarakat dapat menghubungi hotline Polri di nomor 110.

“Jangan ragu untuk melapor. Kami siap memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan tindak kriminal,” tutup Kapolres.