Geng Motor Serang Polisi di Majalengka, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

banner

MAJALENGKA, jejakdigitalindonesia.co.id – Aksi brutal geng motor kembali menggegerkan warga Majalengka. Sebanyak 10 orang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka usai melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian saat bertugas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan Mapolsek Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka pada Senin (14/07/2025), menjelaskan bahwa insiden bermula dari laporan masyarakat terkait sekelompok geng motor yang melintas dari arah Jatiwangi menuju Ligung dengan membawa senjata tajam dan mengendarai sekitar 20 sepeda motor.

Petugas Polsek Ligung, termasuk anggota bernama AIPDA Darussalam, berusaha menghadang kelompok tersebut di depan kantor polsek. Namun, upaya tersebut justru dibalas dengan serangan senjata tajam oleh para pelaku. Salah satu dari mereka mengayunkan celurit sepanjang 150 cm yang mengenai lengan kiri AIPDA Darussalam, menyebabkan luka robek serius. Korban harus menjalani operasi dan mendapat 21 jahitan.

“Alhamdulillah, kondisi anggota kami saat ini membaik dan masih dalam pengawasan dokter. Semangatnya juga tetap tinggi untuk menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Willy.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas gabungan dari Polres Majalengka, Polsek Ligung, Lanud S. Sukani, dan warga setempat langsung bergerak cepat untuk membubarkan geng motor. Hasilnya, 10 orang berhasil diamankan, dan 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka berinisial RIY, AM, SR, serta satu pelaku di bawah umur, diketahui berasal dari Majalengka, Sumedang, dan Indramayu. Salah satu tersangka, SR, ditangkap di depan Mako Lanud S. Sukani, sementara lainnya diamankan di wilayah Kecamatan Ligung.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sejumlah senjata tajam, termasuk celurit yang digunakan untuk melukai anggota polisi.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang melukai aparat penegak hukum,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai sistem peradilan anak.