Investasi Bodong di Cirebon Terbongkar, Perempuan Berinisial DLT Diduga Terlibat

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DLT (34) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi properti. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, di sebuah kafe kawasan Grage Mall, Kota Cirebon.

DLT ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Kelurahan Pekalipan, Dede Suparman Aryanto, yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, modus penipuan dilakukan dengan menawarkan investasi pembangunan properti yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu hari hingga satu minggu dengan keuntungan tinggi,” jelas AKP Fajri.

Korban diketahui mentransfer dana secara bertahap kepada DLT sejak 13 Juni hingga 21 Juli 2024 dengan total nilai mencapai Rp525 juta. Namun dari jumlah tersebut, hanya Rp90 juta yang dikembalikan pelaku, sedangkan sisanya belum diterima korban hingga laporan dibuat, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp435 juta.

Transaksi dana dilakukan melalui rekening SeaBank atas nama terlapor. Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa print out rekening koran, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

AKP Fajri menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban, kami persilakan untuk melaporkan langsung ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota,” pungkasnya.