JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi memasukkan etomidate, zat anestesi yang belakangan marak disalahgunakan dalam cairan vape ilegal, ke dalam kategori narkotika golongan II. Dengan penggolongan tersebut, penggunaan vape yang mengandung etomidate kini dapat diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam regulasi tersebut, etomidate tercantum pada Golongan II dengan nomor urut 90, yakni kelompok narkotika yang memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis tertentu serta penelitian.
Etomidate dikenal sebagai obat bius yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran. Dalam beberapa waktu terakhir, zat ini disalahgunakan sebagai campuran liquid vape ilegal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyoroti fenomena penyalahgunaan etomidate melalui rokok elektrik. Meski Polri telah melakukan berbagai penindakan, upaya hukum selama ini hanya menyasar produsen dan jaringan peredaran, lantaran etomidate belum masuk dalam klasifikasi narkotika.
Seiring perubahan regulasi, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pengguna liquid vape berbahan etomidate saat ini juga dapat dijerat pidana.
“Dengan masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika, pengguna dapat dikenai Undang-Undang Narkotika dan berpeluang mendapatkan rehabilitasi,” ujar Eko.
Ia menilai penggolongan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum. Sebelumnya, aparat hanya dapat menggunakan Undang-Undang Kesehatan untuk menindak pelaku produksi dan distribusi.
“Karena belum termasuk narkotika, pengguna sebelumnya tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan,” katanya.
Pengetatan aturan ini dilakukan seiring meningkatnya pengungkapan kasus vape etomidate di berbagai daerah. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polri mencatat penyitaan etomidate cair sebanyak 17.611 mililiter. Kepolisian juga memastikan zat tersebut belum mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Salah satu pengungkapan terbesar adalah pembongkaran jaringan penyelundupan internasional dengan nilai barang bukti mencapai Rp42,5 miliar. Dalam kasus itu, seorang warga negara Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan utama ribuan cartridge vape ilegal dari luar negeri.
Dengan regulasi terbaru ini, aparat penegak hukum kini memiliki landasan yang jelas untuk menindak seluruh pihak yang terlibat, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna vape yang mengandung etomidate.
(Fauzy)








