Satresnarkoba Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Obat Ilegal, Satu Tersangka Masuk Bui

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial TAJ alias K (33) diamankan petugas di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu malam (28/9/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita:

  • Obat sediaan farmasi tanpa izin edar
  • Sebuah handphone
  • Uang tunai hasil penjualan
  • Satu unit kendaraan bermotor

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

TAJ, warga Kecamatan Kapetakan yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan TAJ sebagai tersangka karena alat bukti dinilai cukup kuat. Polisi juga akan melakukan pendalaman guna membongkar jaringan peredaran dan pemasok utama obat ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap jalur distribusi obat berbahaya dapat diputus hingga ke akar-akarnya.