CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang mahasiswa berinisial FOH (25) diamankan di Jalan Saputra, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (28/9/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang tengah beroperasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone, tas ransel berisi barang bukti, sepeda motor yang digunakan untuk operasional, serta uang tunai hasil penjualan.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
FOH diketahui beralamat di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Kepada penyidik, ia mengaku berstatus mahasiswa namun terlibat dalam praktik jual beli obat terlarang.
Unit II Satresnarkoba langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan FOH sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang.
“Kami mendorong masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Cirebon Kota dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya obat-obatan terlarang.








