TASIKMALAYA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers untuk mengungkap tiga kasus kriminal yang saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Kamis. (16/01/25)
Ketiga kasus tersebut mencakup kekerasan seksual (rudapaksa) yang melibatkan pimpinan lembaga pendidikan, penganiayaan dengan senjata api rakitan, serta percobaan pemerasan di sebuah Indomaret.
Kasus pertama melibatkan A (45), pimpinan lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya yang berusia 13 tahun. Kejadian ini berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024, dengan pelaku melakukan aksinya sebanyak 10 kali di rumah pribadinya yang terletak tidak jauh dari lembaga pendidikan tempat korban belajar.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membohongi korban untuk beres-beres rumah, kemudian membawanya ke kamar untuk melakukan aksi tersebut. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk merahasiakan perbuatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasus kedua melibatkan CS alias Cueng (42), yang terlibat dalam penganiayaan, pengrusakan, serta kepemilikan senjata api rakitan.
Kejadian ini terjadi pada 11 Januari 2025 di rumah kakak kandungnya. Pelaku menabrakkan mobilnya ke pintu garasi rumah korban, kemudian melakukan penganiayaan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan senjata api rakitan berpeluru tajam yang dimiliki pelaku.
Kapolres AKBP Faruk Rozi menjelaskan bahwa motif pelaku adalah sakit hati terkait masalah keluarga.
Pelaku dijerat dengan Pasal 200, 406, dan 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut.
Kemudian Kasus ketiga adalah percobaan pemerasan yang terjadi pada 9 Januari 2025, sekitar pukul 07.30, di sebuah Indomaret di Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari Tasik Jawa Barat.
Tersangka, WB (30), warga Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, masuk ke toko sambil menodongkan senjata api yang ternyata merupakan air softgun.
Pelaku mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan tali ripet. Namun, saat mencoba melarikan diri, ia dihalangi oleh warga sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka. Dalam keadaan panik, tersangka jatuh dari motor dan berhasil diamankan warga.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami ketiga kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dengan tegas.








