CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin edar selama periode Juni hingga awal Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/8/2025), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dari hasil penindakan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 20 tersangka dari berbagai latar belakang profesi.
“Sebanyak 16 kasus berhasil kami tangani dalam dua bulan terakhir. Dari hasil penindakan ini, 20 orang pelaku telah diamankan,” ujar Kombes Hendra.
Dari total kasus yang diungkap:
- 7 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
- 1 kasus melibatkan ganja kering,
- dan 8 kasus terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.
Jumlah tersangka terdiri dari:
- 9 pelaku kasus sabu,
- 2 pelaku ganja,
- dan 9 pelaku obat keras ilegal.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon, antara lain Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun, dan Ciledug. Para pelaku menggunakan beragam modus transaksi, seperti tatap muka langsung, sistem peta lokasi, hingga metode Cash On Delivery (COD).
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 37,72 gram sabu,
- 977,21 gram daun ganja kering,
- serta ribuan butir obat keras ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan sejumlah pil tanpa merek.
Kapolresta Cirebon menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.
Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika maupun peredaran obat ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolresta.








