Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Praktik Curang Peredaran Beras, Omzet Capai Rp5 Miliar

banner

BANDUNG, jejakdigitalindonesia.co.id – Satgas Pangan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu nasional. Operasi intensif di 11 lokasi berhasil membongkar empat kasus hukum dengan total omzet nyaris menyentuh angka Rp5 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/8/2025), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, bersama Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, membeberkan rincian kasus yang merugikan masyarakat dan menyesatkan konsumen.

Salah satu tersangka, AP, pemilik CV Sri Unggul Keandra di Kabupaten Majalengka, diketahui memproduksi beras merek Si Putih ukuran 25 kg dengan label “premium”. Namun, berdasarkan hasil uji laboratorium, beras tersebut tidak memenuhi kriteria kualitas premium. Dalam empat tahun terakhir, AP meraup omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras.

Kasus lainnya terjadi di PB Berkah, Kabupaten Cianjur. Pelaku memasarkan beras dengan label “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis aslinya. Total produksi mencapai 192 ton, dengan omzet mencapai Rp2,97 miliar dalam kurun waktu empat tahun.

Di wilayah hukum Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras, di antaranya MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN. Semua merek tersebut dipasarkan dengan label premium, meskipun tidak memenuhi standar mutu. Kerugian masyarakat akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Sementara di Kabupaten Bogor, tersangka berinisial MAN diketahui melakukan repacking beras kualitas medium menjadi premium. Beras tersebut kemudian dijual menggunakan berbagai merek, seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW. Sejak 2021, omzet yang diraih MAN mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan karung beras dari berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan pencampuran kualitas beras.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polda Jabar juga akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), bekerja sama dengan instansi terkait.

Kabid Humas Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan, terutama dalam memeriksa label dan kualitas beras.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.