Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Bermodus Titip Dana via Instagram

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang perempuan berinisial T.A. (27) terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus titip dana berprofit tinggi yang dipromosikan melalui akun Instagram. Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cirebon Kota setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga bernama Pitriani, asal Kabupaten Cirebon, yang mengaku menjadi korban penipuan. Korban mentransfer sejumlah dana setelah tergiur tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, menjelaskan bahwa tersangka mempromosikan program titip dana melalui akun Instagram bernama @tya.harun. Setelah menerima transfer dana dari korban, tersangka tidak mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan, melainkan menggunakan uang tersebut untuk membayar member lain.

“Modus ini merupakan skema ‘gali lubang tutup lubang’ yang dibungkus seolah-olah sebagai program investasi. Kami bertindak cepat untuk mencegah jatuhnya korban lainnya,” ujar Fajri.

Tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Novan Syarif Hidayat, kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Setelah dilakukan profiling, tersangka diketahui berada di Perumahan BSB Village, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dan langsung diamankan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas kejahatan yang menggunakan platform digital.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji investasi yang tidak masuk akal, apalagi hanya bermodalkan akun media sosial,” tegas Aris.

Saat ini, T.A. ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh skema investasi ilegal ini diimbau untuk segera melapor ke Polres Cirebon Kota melalui:

  • Call Center 110
  • WhatsApp Lapor Kapolres Bae
  • Datang langsung ke Kantor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota