CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dan/atau penggelapan kendaraan roda empat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas nama Dhifan Putra Mulianto, warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Korban melaporkan bahwa mobil miliknya telah dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli.
Sebelumnya, korban mengiklankan mobil Honda CR-V tahun 2018 berwarna hitam dengan nomor polisi E-1059-CN melalui platform OLX. Pelaku yang menggunakan identitas palsu dengan inisial H kemudian menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di depan sebuah ruko di kawasan Tuparev, Kabupaten Cirebon.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta izin untuk melakukan test drive. Korban turut dalam kendaraan dan duduk di kursi penumpang. Namun, saat kembali ke lokasi semula, pelaku sengaja menabrakkan mobil ke trotoar agar korban turun. Saat korban keluar dari mobil, pelaku langsung melarikan diri dengan kendaraan tersebut.
“Korban turun karena mengira pelaku akan memperbaiki posisi mobil, namun pelaku justru kabur membawa kendaraan,” ungkap AKP Fajri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama. Pelaku diketahui berinisial BDE alias H, warga Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Honda CR-V, satu lembar STNK, satu buku BPKB, dua buah kunci kontak, dan satu unit handphone milik pelaku.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa langkah cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sebagai bentuk jaminan rasa aman dan nyaman bagi warga,” ujar AKP Aris.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil senilai sekitar Rp260 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 362 dan/atau 372 KUHP tentang pencurian dan/atau penggelapan.








