BANDA ACEH, jejakdigitalindonesia.co.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta jajaran Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar selama tiga bulan terakhir.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Hal itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas berhasil menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).
“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.
Selain itu, dari pengungkapan lainnya, petugas kembali menemukan 3,2 kilogram sabu, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Sementara itu, pengungkapan kasus ganja dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu (1/10/2025). Petugas mendapat informasi adanya aktivitas distribusi ganja dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues, dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton,” jelas Kapolda.
Tidak hanya itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu (6/9/2025). Barang tersebut kemudian diamankan oleh Polres Sabang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Aceh menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Pol. Marzuki.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat kepolisian, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga Aceh dari ancaman narkotika.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari bahaya narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Kapolda.
Red*








