CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial C.N.N. (21) diamankan petugas di kamar kosnya di kawasan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di Gang Srikaya, yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan tembakau sintetis serta obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat dan mendapati pelaku sedang berada di kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), obat sediaan farmasi tanpa izin edar, serta perlengkapan pengemasan dan penimbangan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu paket besar tembakau sintetis dengan berat bruto 38,47 gram
- Satu paket kecil tembakau sintetis dengan berat bruto 1,29 gram
- 540 butir pil Tramadol
- 552 butir pil Trihexyphenidyl
- Satu unit timbangan digital
- Beberapa pack plastik klip bening dan paper
- Satu unit ponsel dan uang tunai Rp100.000 diduga hasil penjualan
Kepada petugas, pelaku C.N.N. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pencarian. Ia telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa bulan terakhir, baik melalui transaksi langsung maupun media sosial. Hasil penjualan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menyampaikan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menyimpan tembakau sintetis dalam jumlah cukup besar dan memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Otong Jubaedi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851 jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat semakin berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Otong Jubaedi.
Red*








