KPK Disebut Akan Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Komisi III DPR RI menyatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai leading sector. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung akan bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, sementara KPK menjalankan fungsi supervisi.

“Penanganan perkara ini dipimpin Jampidsus sebagai leading sector, tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri, dan nantinya berada di bawah supervisi KPK,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman belum menjelaskan secara rinci mekanisme maupun bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK selama proses penyidikan berlangsung. Namun, ia menilai kolaborasi antarlembaga penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Selain melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPR, Komisi III juga berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) guna memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk panitia kerja pengawasan,” ujar Habiburokhman.

Menurut dia, keberadaan Panja diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap koordinasi antarpenegak hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK dalam mengusut perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait mekanisme supervisi sebagaimana disampaikan Komisi III DPR. Demikian pula, belum ada pernyataan dari Febrie Adriansyah mengenai pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Reporter: Dedi M | Editor: Fauzy Rasidi