JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Komisi III DPR RI belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). DPR menyatakan masih mempelajari kebijakan tersebut sebelum memberikan sikap.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum mengetahui secara rinci isi surat edaran yang menjadi dasar penghentian kegiatan pendataan tersebut.
“Saya belum tahu. Nanti ya, nanti ya,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat yang memerintahkan penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena proses pendataan telah selesai sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Selain itu, penghentian dilakukan sebagai langkah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang sebelumnya menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi dan melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan berakhirnya masa pendataan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan kegiatan pengumpulan data resmi dihentikan, sementara hasil yang telah diperoleh akan menjadi bagian dari bahan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Reporter: Mayasari | Editor: Fauzy Rasidi







