Kasus Pelecehan di Fasilitas Kesehatan: Perawat di Cirebon Resmi Ditahan

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota resmi menetapkan seorang perawat pria berinisial DS (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien anak. Korban diketahui merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, serta berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka. Proses ini telah ditingkatkan berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025).

Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 21 Desember 2024. Namun, laporan resmi baru diterima oleh Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025, setelah sebelumnya melalui beberapa kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, korban, dan terduga pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban saat kejadian, dokumen notulen hasil mediasi, serta data jadwal dinas pelaku.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman penyidikan, tersangka DS diduga pernah terlibat dalam kasus serupa di masa lalu.

“Penyidik akan menelusuri lebih lanjut informasi tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk mengawal proses penanganan perkara ini hingga pelimpahan ke pihak kejaksaan. Polres Cirebon Kota serius dan konsisten dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak,” tegas Kapolres.