Hotman Paris Sebut Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan korupsi PT Asabri. Menurut Hotman, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik.

Dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal YouTube Beritasatu, Jumat (17/7/2026), Hotman memaparkan sedikitnya tiga hal yang menjadi sorotan pihaknya terkait proses penyidikan tersebut.

Pertama, Hotman mempertanyakan belum ditetapkannya Tan Kian sebagai tersangka, meski disebut sebagai pihak yang diduga memberikan uang dalam perkara tersebut. Menurut dia, apabila dugaan pemberian uang itu benar, maka semestinya penegakan hukum juga menyasar pihak yang diduga sebagai pemberi suap.

“Kalau disebut Tan Kian memberikan lebih dari Rp 50 miliar, berarti dia diduga sebagai pemberi suap. Tetapi sampai sekarang dia belum menjadi tersangka, justru yang ditetapkan tersangka adalah pihak yang diduga penerima. Ini yang saya anggap janggal,” ujar Hotman.

Selain itu, Hotman menegaskan bahwa perkara PT Asabri telah diproses jauh sebelum Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menyebut perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Agustus 2021 dan telah diputus pada Januari 2022, sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

Menurut Hotman, seluruh tahapan proses hukum perkara tersebut telah selesai ditempuh, mulai dari persidangan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), sehingga putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia juga menyatakan bahwa selama proses peradilan berlangsung tidak pernah ada putusan yang menetapkan Tan Kian sebagai tersangka. Bahkan, aset yang dirampas dalam perkara tersebut telah dilelang dan sebagian hasilnya telah dikembalikan kepada negara.

“Perkara Asabri sudah inkrah dan putusannya telah dilaksanakan. Aset juga sudah dilelang dan sebagian hasilnya telah kembali ke kas negara,” kata Hotman.

Sorotan berikutnya disampaikan Hotman terkait proses penggeledahan yang menurutnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah rekaman video beredar luas di media sosial. Ia mempertanyakan mengapa proses penggeledahan, termasuk upaya pembukaan lemari besi, dapat direkam dan tersebar sebelum seluruh tahapan selesai dilakukan.

Hotman menilai penyebaran dokumentasi tersebut menimbulkan kesan bahwa proses hukum telah diarahkan menjadi konsumsi publik. Ia juga mengkritik praktik perekaman dalam penggeledahan yang, menurutnya, tidak sejalan dengan semangat hukum acara pidana.

“Saya kebetulan nonton penggeledahan itu. Ini sudah jelas-jelas KUHAP baru yang dibuat DPR dan KUHAP yang dibuat zaman Belanda tidak ada artinya sama sekali. Langsung ditargetkan, divideokan, tukang kunci pun diviralkan cara putarnya,” ujar Hotman.

Hingga kini, belum terdapat tanggapan resmi dari penyidik terkait sejumlah keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengenai proses penetapan tersangka maupun pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Reporter: Ilham Muhammad | Editor: Fauzy Rasidi