JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalis dan tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak publik atas informasi.
Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun tidak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang bekerja demi kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun hak seorang advokat dalam membela kliennya.
Namun, pembelaan tersebut, kata dia, tetap harus dilakukan dengan menjunjung etika serta tidak merendahkan profesi lain.
”PWI tidak sedang memasuki pokok perkara yang menjadi perhatian publik. Sikap kami semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan agar insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Munir menilai advokat dan wartawan memiliki peran yang sama penting dalam kehidupan demokrasi.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, kedua profesi tersebut diharapkan dapat membangun hubungan yang saling menghormati serta menjaga etika komunikasi, terutama ketika berinteraksi di ruang publik.
Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara kalangan advokat dan insan pers, sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
”Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.
PWI Pusat juga mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan independensi, akurasi, dan keberimbangan.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk penghambatan lainnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, PWI mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghargai demi menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
”Pers yang merdeka lahir dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut dan tanpa intimidasi.
Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” pungkas Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.
Reporter: Panji | Editor: Fauzy Rasidi







