JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa (28/7/2026). Puluhan orang tersebut diamankan di tiga daerah, yakni Pemalang, Jakarta, dan Purworejo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lima orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang lainnya di Purworejo.
“Tim mengamankan sebanyak 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Selain uang tunai, sejumlah barang bukti lain juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari total 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam.
Lima orang yang ditangkap di Jakarta telah lebih dahulu diperiksa, sedangkan tujuh orang lainnya, terdiri atas enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo, dijadwalkan tiba di Jakarta pada Rabu siang hingga sore.
Penyidik KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang. Lokasi yang disegel antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang serta dua unit rumah di kawasan Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo.
Salah satu rumah tersebut diduga milik kontraktor swasta yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Anom Widiyantoro.
Penangkapan Anom turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anom tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 21,31 miliar. Aset tersebut meliputi 18 bidang tanah dan 11 unit kendaraan.
Anom diketahui menjabat sebagai Bupati Pemalang setelah memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebelum berkiprah di dunia politik, ia berkarier di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) dan pernah menduduki jabatan sebagai Direktur PT Karya Wijaya Realty.
Sepanjang tahun 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 12 kepala daerah melalui berbagai perkara dugaan korupsi. Kasus yang ditangani mencakup dugaan suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.
Anom menjadi kepala daerah kedua di Kabupaten Pemalang yang terjerat OTT KPK dalam kurun empat tahun terakhir.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Pemalang periode 2021–2026, Mukti Agung Wibowo, dalam OTT pada 11 Agustus 2022. Mukti kemudian dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait praktik jual beli jabatan dengan nilai mencapai Rp 6,6 miliar.
Kontributor: Kholik | Editor: Fauzy rasidi | © Jejak Digital Indonesia







