‎Polri Selidiki Dugaan Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal dengan modus penggunaan visa tenaga kerja.

‎Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah digagalkannya keberangkatan delapan calon jamaah di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026.

‎“Bersama pihak imigrasi, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diduga akan melaksanakan haji secara ilegal,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

‎Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut telah memberangkatkan jamaah haji ilegal hingga 127 kali sejak 2024.

‎Modus yang digunakan yakni menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang dengan dalih menggunakan visa tenaga kerja. Para calon jamaah direkrut dan diberangkatkan seolah-olah untuk bekerja di Arab Saudi.

‎Namun, dari hasil penelusuran terhadap percakapan di perangkat ponsel, diketahui tujuan sebenarnya para calon jamaah adalah untuk menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.

‎“Secara administratif mereka berangkat sebagai pekerja, tetapi faktanya untuk melaksanakan ibadah haji,” jelas Irhamni.

‎Polri memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik individu maupun perusahaan yang diduga memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.

‎Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran haji instan tanpa prosedur resmi, yang kerap menggunakan modus visa kerja.

‎“Jangan mudah percaya dengan tawaran berangkat cepat tanpa antre. Biasanya menggunakan visa tenaga kerja, namun ujungnya untuk ibadah haji secara ilegal,” tegasnya.

‎Sebagai bagian dari Satuan Tugas Haji dan Umrah, Polri berkomitmen memperketat pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang.

(Martawijaya)

‎Editor: Fauzy rasidi