JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena tim hukum menilai masing-masing memiliki objek hukum yang berbeda.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan pertama akan menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU.
Menurut Firman, kliennya dikenakan sangkaan TPPU, baik dalam bentuk tindak pidana pencucian uang aktif maupun pasif.
Sementara permohonan kedua akan mempersoalkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Tim hukum juga akan menguji tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Objek permohonannya berbeda sehingga kami pisahkan menjadi dua praperadilan,” ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman menyebut pengajuan dua praperadilan tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan karena setiap permohonan berkaitan dengan tindakan hukum yang berbeda.
Rencananya, kedua permohonan tersebut akan didaftarkan ke pengadilan paling cepat pada Rabu (5/8/2026).
Persoalkan Dasar Penahanan dan Predicate Crime
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan hukum setelah mempelajari tindakan penyidik dalam perkara tersebut.
Salah satu yang akan diuji adalah dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP mengenai penahanan.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU terhadap Febrie.
“Persoalannya ada pada keterkaitan dengan predicate crime-nya,” kata Farizi.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, mengatakan surat penetapan tersangka terhadap kliennya mencantumkan Pasal 607 KUHP baru.
Namun, menurut Febri, penyidik belum menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal yang menjadi dasar penerapan pasal pencucian uang tersebut.
“Kalau disebut tindak pidana korupsi, harus dijelaskan korupsi yang mana. Jenis tindak pidana korupsi memiliki sejumlah klasifikasi sehingga dasar penerapan pasalnya harus jelas,” ujar Febri.
Soroti Dua Kali Penetapan Tersangka
Selain mempersoalkan dasar penerapan TPPU, tim kuasa hukum mengaku menemukan adanya dua kali penetapan tersangka terhadap Febrie.
Mereka juga menyoroti penyusunan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang dinilai memiliki persoalan hukum.
Menurut Febri Diansyah, berdasarkan Sprindik yang telah dipelajari pihaknya, setiap penyidikan perkara dugaan korupsi disebut langsung disertai frasa “dan pencucian uang” atau “dan/atau pencucian uang”.
Hal tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari materi yang diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Berdasarkan Sprindik yang kami pelajari, setiap penyidikan tindak pidana korupsi langsung disertai frasa ‘dan pencucian uang’ atau ‘dan/atau pencucian uang’. Hal itu akan kami uji melalui mekanisme praperadilan,” tuturnya.
Melalui dua permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Reporter: M. Ilham | Editor: Fauzy Rasidi | © Jejak Digital Indonesia







