Vape Dilarang Total, Singapura Terapkan Hukuman Setara Kasus Narkoba

Mancanegara687 Dilihat
banner

SINGAPURA, jejakdigitalindonesia.co.id – Pemerintah Singapura kembali menegaskan sikap tegas terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Dalam pidato National Day Rally 2025, Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan bahwa larangan penggunaan vape tidak lagi cukup hanya dengan denda, melainkan akan diperlakukan setara dengan kasus narkoba.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus peredaran dan penyalahgunaan vape ilegal yang mencampurkan zat berbahaya seperti etomidate, obat bius yang bisa menimbulkan efek samping serius.

“Vape bukan hanya ancaman kesehatan, tetapi juga pintu masuk bagi penyalahgunaan zat terlarang. Karena itu, kami akan memperlakukan kasus ini seberat narkoba,” tegas Wong.

Singapura sebenarnya telah melarang penggunaan, kepemilikan, dan penjualan vape sejak 2018. Siapa pun yang kedapatan melanggar bisa didenda hingga S$2.000 atau setara Rp25 juta. Namun, data terbaru menunjukkan jumlah pelanggaran terus meningkat.

  • Sepanjang 2023, tercatat lebih dari 8.000 kasus pelanggaran terkait vape, meningkat 43 persen dari tahun sebelumnya.
  • Pada kuartal ketiga 2024 saja, ada 3.840 pelanggar yang ditangkap, termasuk 743 pelajar.
  • Ribuan iklan penjualan vape juga sudah dihapus dari platform e-commerce dan media sosial oleh Otoritas Sains Kesehatan (HSA).

Tak hanya itu, razia digencarkan di area publik, sekolah, hingga perbatasan. Di sejumlah operasi tahun lalu, puluhan orang ditangkap dan ratusan vape disita di lokasi-lokasi seperti Raffles Place, Suntec City, hingga Chinatown.

Selain penindakan hukum, pemerintah juga menyiapkan kampanye edukasi publik skala besar. Program ini akan menyasar sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat dengan tujuan mencegah generasi muda terjerumus ke dalam kebiasaan vaping.

Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri akan memimpin upaya ini, dengan melibatkan lembaga pendidikan serta aparat keamanan.

Pemerintah menegaskan, siapa pun yang kedapatan menggunakan atau memiliki vape akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan hukuman penjara. Bahkan, pihak yang terbukti menjual atau mengedarkan vape dengan zat berbahaya bisa dijerat pasal yang lebih berat.

Dengan kebijakan ini, Singapura berharap dapat menekan angka penggunaan vape sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman zat berbahaya yang terkandung di dalamnya.