BREBES, jejakdigitalindonesia.co.id – Ketua pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Lu’yan Aziz Rahayu, membantah adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam pembangunan saluran irigasi.
Ia menilai informasi mengenai dugaan penggunaan material berupa batu cadas dan pasir ladon perlu diluruskan agar tidak menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat.
Menurut Lu’yan, dugaan tersebut sebelumnya disampaikan melalui pemberitaan berdasarkan penilaian salah seorang warga bernama Mukmin.
Penilaian tersebut menurutnya tidak disertai dasar pemeriksaan teknis maupun keterangan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana.
Lu’yan menyampaikan, untuk memastikan apakah material yang digunakan dalam proyek tersebut sesuai atau tidak dengan spesifikasi pekerjaan harus melalui verifikasi pihak terkait.
“Mengenai sesuai atau tidaknya material yang digunakan dalam pekerjaan P3TGAI di Desa Slatri seharusnya tidak ditetapkan hanya berdasarkan keterangan dari seorang warga,” kata Lu’yan kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Ia juga mempertanyakan dasar penilaian terhadap material konstruksi yang digunakan.
Menurutnya, untuk menentukan kualitas dan kesesuaian material diperlukan pemeriksaan berdasarkan standar teknis, dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta hasil pengawasan di lapangan.
Lu’yan memastikan pekerjaan pembangunan saluran irigasi yang dilaksanakan di Desa Slatri telah mengikuti ketentuan yang berlaku, baik dari sisi material maupun proses pengerjaan.
“Untuk pengerjaan saluran irigasi P3TGAI ini saya pastikan sudah sesuai ketentuan, baik material maupun pengerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses pengerjaan berlangsung, pihaknya juga berkoordinasi dengan pendamping dan pengawas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana.
Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan melalui pengecekan secara berkala langsung di lokasi pekerjaan saluran irigasi P3TGAI.
Adapun pelaksanaan P3TGAI di Desa Slatri dilakukan oleh kelompok penerima manfaat melalui mekanisme swakelola.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan jaringan irigasi tersier untuk mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian masyarakat.
Lu’yan mengatakan, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan persoalan yang perlu diperbaiki, pihaknya terbuka untuk melakukan evaluasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, tentu kami dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan karena masih dalam masa kontrak,” katanya.
Karena itu, ia berharap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian material tidak langsung dijadikan sebagai kesimpulan akhir.
Menurutnya, verifikasi tersebut penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Pihak pelaksana dan kelompok penerima manfaat juga berharap pemberitaan mengenai proyek P3TGAI di Desa Slatri dapat disampaikan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Lu’yan berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan program P3TGAI di Desa Slatri dan tidak terbentuk kesimpulan yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Dedi M.
Editor: Martawijaya | © Jejak Digital Indonesia







