JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kini muncul tren baru penggunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Tren tersebut bahkan belum diatur dalam produk hukum yang berlaku. Senyawa yang dimaksud adalah Etomidate, yang dikonsumsi dengan cara dihisap menggunakan pods setelah dicampur ke dalam liquid vape.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Selain Etomidate, Sigit juga menyebut adanya penyalahgunaan Ketamine, yang dikonsumsi dengan cara dihirup melalui hidung.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ungkap Kapolri.
Oleh karena itu, Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (KNNPP) saat ini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate, agar dapat dilampirkan dalam daftar narkotika yang dimuat dalam revisi Undang-Undang Narkotika, atau dalam jangka pendek dimasukkan ke dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika.
“Dengan adanya terobosan hukum itu, penegakan hukum terhadap pengguna senyawa berbahaya seperti Etomidate dan Ketamine dapat dilakukan,” jelas mantan Kabareskrim tersebut.
Sigit berharap, ke depan penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya itu dapat dijerat pidana, sehingga tidak semakin meluas di masyarakat.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkasnya.








