Polri Sita Aset Rp530 Miliar dari Tersangka TPPU Judi Online Berkedok Perusahaan Teknologi

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Republik Indonesia menyita aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Kedua tersangka, berinisial OHW dan H, diduga menjalankan bisnis fiktif di bawah kedok perusahaan teknologi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa para pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya, PT TGC. Kedua perusahaan tersebut digunakan untuk memproses transaksi keuangan dari 12 situs judi online dengan memanfaatkan teknologi pembayaran digital.

“Dana dari deposit dan penarikan (withdraw) dikumpulkan, lalu dialirkan ke rekening nominee guna menyulitkan proses pelacakan,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025).

Sejak tahun 2019, uang hasil aktivitas ilegal tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian instrumen keuangan, termasuk obligasi.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, Polri berhasil menyita:

  • 4.656 rekening di 22 bank dengan total nilai Rp250,5 miliar
  • Obligasi senilai Rp276,5 miliar
  • Empat unit kendaraan, terdiri dari satu unit Mercedes-Benz dan tiga mobil merek BYD

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh praktik judi online yang kian marak, karena berpotensi menimbulkan kerugian baik secara ekonomi maupun psikologis.

Jejak Terkait