Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Tukang Becak Serang Mantan Istri dengan Parang

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Gang Dian, Jalan Kusnan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, pada Senin (5/5/2025).

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebutkan bahwa pelaku berinisial SW (67), seorang tukang becak, melakukan penyerangan terhadap AS (45), yang merupakan mantan istri sirinya. Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi, yakni rasa sakit hati pelaku karena uang yang pernah diberikan kepada korban tidak kunjung dikembalikan.

“Kejadian ini merupakan bentuk pelampiasan emosi yang berujung pada tindak pidana. Pelaku menyerang korban menggunakan parang dan senjata tajam lainnya,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku mendatangi korban yang berada di sekitar rumahnya dan langsung melakukan penyerangan. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala, telinga, dan tubuh.

Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera bertindak, mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit becak berwarna hijau, sebilah parang, sebilah belati, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kapolres Cirebon Kota turut mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan bijak, serta menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.