Buron 1,5 Tahun, Pelaku Penganiayaan di Cirebon Dibekuk di Semarang

banner

CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berat yang telah buron selama satu setengah tahun. Pelaku berinisial AS alias M (37) diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, tempat ia bersembunyi sekaligus bekerja sebagai agen bus antar-kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu malam (14/10/2023) di Blok Buah Duren, Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Dalam kejadian tersebut, pelaku menyerang korban, S (45), secara tiba-tiba menggunakan sebilah golok. Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, bahu, dan punggung.

“Pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan selama ini bersembunyi di Semarang. Berkat penyelidikan intensif, kami berhasil melacak dan menangkapnya di lokasi tempat ia bekerja,” ujar Kapolres.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum. Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.