‎Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Tasikmalaya, Oknum RT Jadi Tersangka

banner

‎TASIKMALAYA, jejakdigitalindonesia.co.id – Seorang anak perempuan di bawah umur berinisial APA diduga menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan seorang pria dewasa di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

‎Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 13 April 2026.

‎Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial EI pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.40 WIB.

‎Terduga pelaku diketahui merupakan oknum Ketua RT 003/RW 013 di Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

‎Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Korban disebut mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut.

‎Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Laporan sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan,” ujar pihak keluarga korban.

‎Selain memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian juga disebut mendalami kondisi psikologis korban pascakejadian.

‎Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun foto korban guna melindungi hak serta masa depan anak.

‎Atas dugaan perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

‎Dalam proses pendampingan hukum, pihak korban didampingi advokat Usep Rinaldi.


‎(Ade RH)
‎Editor: Fauzy rasidi