Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1,2 Kilogram Sabu di Depok

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.260 gram dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu (13/8/2025) sore. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial I (29).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Subdit 1 telah berhasil melakukan penangkapan satu orang pelaku dengan inisial I berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.260 gram,” ujar Indra kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial O. Saat ini, polisi telah menetapkan O dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba PMJ untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Indra.

Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Jejak Terkait