JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia resmi menerapkan sistem Payment ID sebagai upaya meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam transaksi digital.
Pemerintah meluncurkan sistem Payment ID, sebuah identifikasi unik untuk setiap transaksi digital, guna mencegah penipuan dan kesalahan pembayaran.
Program ini diluncurkan oleh Kominfo dan Bank Indonesia, serta melibatkan pelaku industri teknologi finansial (fintech), perbankan, dan e-commerce.
Menurut keterangan resmi BI, Payment ID merupakan identitas unik yang digenerate berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa setiap individu akan memiliki Payment ID tersendiri, yang terdiri dari 9 karakter dengan pola konsonan-vokal-konsonan, disertai dengan angka. Salah satu contohnya adalah “DDS 012 SAR”.
Penerapan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk transaksi domestik maupun lintas platform digital seperti marketplace, dompet digital, hingga layanan perbankan online.
Sistem Payment ID dirancang untuk mengurangi risiko penipuan digital, mempercepat proses verifikasi transaksi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.
Setiap transaksi akan diberi Payment ID unik berupa kombinasi angka dan huruf yang hanya berlaku satu kali. ID ini akan digunakan untuk pelacakan dan konfirmasi pembayaran antara pengguna, penyedia layanan, dan bank. Pengguna cukup membagikan Payment ID kepada penerima untuk menyelesaikan transaksi.
Pihak Bank Indonesia berharap sistem ini dapat menjadi standar baru dalam infrastruktur pembayaran digital nasional. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membagikan Payment ID kepada pihak yang tidak dikenal guna menghindari penyalahgunaan.











