JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menurut MK, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah upaya hukum lain dapat dilakukan.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1).
Putusan ini dinilai memperkuat posisi kebebasan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tanpa mengabaikan mekanisme pertanggungjawaban yang telah diatur dalam undang-undang.








