CIREBON, jejakdigitalindonesia.co.id – Redaksi Media Jejak Digital Indonesia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemimpin Redaksi Jejak Digital Indonesia, R Arif Martawijaya, menilai putusan tersebut sebagai langkah konstitusional yang sangat penting dalam memperkuat kemerdekaan pers serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar R Arif Martawijaya.
Redaksi Jejak Digital Indonesia berpandangan bahwa putusan MK tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, agar menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diamanatkan undang-undang dan konstitusi.
“Kami menilai putusan ini sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap wartawan dari praktik kriminalisasi, tanpa menghilangkan tanggung jawab pers untuk tetap bekerja secara berimbang, akurat, dan beretika,” tegasnya.
Sebagai institusi pers, Media Jejak Digital Indonesia berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta prinsip-prinsip kemerdekaan pers dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.
Redaksi berharap putusan MK ini dapat menjadi pedoman bersama dalam membangun iklim pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik dan demokrasi di Indonesia.
Red*








